INHU - Seorang pria inisial MRL merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2014-2019, diringkus pihak kepolisian atas laporkan kasus diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi hingga ratusan juta rupiah
Pelapor merupakan inisial TP (55), warga Desa Talang Mulya, Batang Cenaku melaporkan tersangka MRL ke Polres Inhu pada Kamis, 5/12/2024 lalu,
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas, AIPTU Misran SH, Sabtu (02/08/2025). Mengatakan Pelapornya adalah seorang pria inisial TP (55), warga Desa Talang Mulya, Batang Cenaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pekebun.
Laporan resmi dugaan tindak pidana penipuan tersebut diterima oleh SPKT Polres Inhu pada Kamis, 5/12/2024, pukul 20.23 WIB lalu, Berdasarkan keterangan pelapor, kasus ini bermula pada 13/12/ 2021. Saat itu, TP mentransfer uang sebesar Rp550 juta ke rekening MRL. Kata Kasi Humas, AIPTU Misran SH,
Jelasnya lebih lanjut, Uang tersebut dimaksudkan sebagai investasi dalam proyek pembangunan Pertamina Desa (Pertades) yang disebut-sebut akan dikelola oleh PT MTI, pelapor dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan. Namun hingga bertahun-tahun berselang, janji tinggal janji. Proyek Pertades tak kunjung terealisasi, bahkan tak terlihat tanda-tanda akan beroperasi,” paparnya.
Lebih mengejutkan, setelah TP mencoba menelusuri lebih lanjut, namanya tidak tercatat sama sekali dalam data PT MTI. Kecurigaan semakin kuat, dan ia pun merasa telah menjadi korban penipuan terstruktur.
“Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp550 juta. Dana tersebut telah dikirimkan seluruhnya kepada MRL, namun hingga saat ini realisasi proyek maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ungkap AIPTU Misran"(Rls)