PEKANBARU - Tiga orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar ditahan Kejaksaan Tinggi Riau Selasa (8/7)
Kini ketiga tersangka inisial MRN, HN dari pihak swasta dan RN pejabat pembuat komitmen dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).
Kini ketiga tersangka inisial MRN, HN dari pihak swasta dan RN pejabat pembuat komitmen dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).
Susah ditahan di Rutan Kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, di Pekanbaru mengatakan dugaan korupsi tahun anggaran 2022-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.
Selanjutnya ketiga tersangka dititipkan ke Rutan Kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru. Zikrullah menyebutkan penyidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Selanjutnya ketiga tersangka dititipkan ke Rutan Kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru. Zikrullah menyebutkan penyidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Adapun ketiga tersangka yakni MRN, HN selaku pihak swasta dan RN pejabat pembuat komitmen dari Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).
“Penahanan saat ini dilakukan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” kata Zikrullah.
Menurut informasi dihimpun, penahanan ketiga tersangka merupakan kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.
“Penahanan saat ini dilakukan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini,” kata Zikrullah.
Menurut informasi dihimpun, penahanan ketiga tersangka merupakan kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.
Adapun Kegiatan tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau. Yang mana kegiatan dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO. Sementara nilai pekerjaan adalah Rp25.955.630.000 dengan masa pekerjaan adalah 365 hari, terhitung dari 15 November 2022 hingga 14 November 2023.
Diketahui atas pekerjan tersebut telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024. Namu pihak perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan."(Atr/Drc)
Diketahui atas pekerjan tersebut telah dilakukan 3 kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, dan pemberian perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari dari tanggal 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024. Namu pihak perusahaan pelaksana tak kunjung mampu menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum bisa difungsikan.
Disinyalir, banyak pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan. Juga, material on site dibayarkan 100 persen, sementara barang tersebut belum ada di lapangan."(Atr/Drc)