Notification

×

Dari 8 tersangka Narkoba yang diamankan Polres Bengkalis, 5 diantaranya warga Kecamatan Pinggir

| Juli 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-13T13:08:03Z
BENGKALIS - 8 orang tersangka yang diduga terlibat Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu berhasil di ringkus oleh Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis di dua wilayah yakni Kecamatan Mandau dan Pinggir.

Penangkapan 8 tersangka itu oleh Satuan Narkoba dipimpin Iptu Doni Binsar.SH.MH, Di ciduk pada tanggal 8 dan 9 Juli 2025 di lokasi berbeda berdasarkan  5 Laporan Polisi (LP) dengan total barang bukti Narkotika jenis sabu 7.08 gram.

Adapun 8 orang tersangka yang berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Bengkalis tersebut masing-masing berinisial NOV (37), IM (28), BY (30), ES (16), PN (41), BY (54), DN (40) dan SG (36). 5 orang diantaranya diciduk di wilayah kecamatan pinggir

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar lewat press releasenya, Minggu (13/7/2025) membenarkan telah berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang diduga terlibat TP Narkotika jenis sabu dengan total 7.08 gram sabu.

Kita telah berhasil melakukan penangkapan 8 orang tersangka diduga pengguna narkotika jenis sabu di hari dan tempat yang berbeda.ujar Iptu Doni Binsar

"Dari 8 orang tersangka yang berhasil diamankan, 4 orang berperan sebagai pengedar, 2 orang sebagai kurir dan 2 orang sebagai pemakai," jelasnya 

Iptu Doni Binsar menjelaskan, Penangkapan berawal dari sebuah rumah jalan H.Abdul Manan Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Batin Solapan. Dengan laporan polisi Nomor: LP/A/81/VII/2025/SPKT/.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU. dengan barang bukti 30 plastik pack berisi sabu, 1 alat hisap ( bong,),6 unit ponsel Android dan uang tunai sebesar 3.030.000.
 Selanjutnya berdasarkan informasi, kemudian keesokan harinya pada hari Selasa 09/07/2025  Team melakukan pengembangan mengarah ke daerah kecamatan pinggir dan berhasil mengamankan 5 orang tersangka.

Ditambahkan Kasat Narkoba Iptu Doni, sebelum penangkapan para tersangka tersebut kita sudah melakukan  proses penyelidikan dan penyidikan pendalaman terkait pengedaran Narkotikan khusus di wilayah Mandau dan Pinggir. 

Bagi kita Ditambahkannya, Tidak ada kata kata kompromi bagi pelaku tindak pidana termasuk penyalahgunaan Narkotika, "semua disikat tidak ada ampun.", 

Dalam perkara ini, ke 8 orang tersangka diterapkan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) serta Jo Pasal 27 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.**(Drc)