Notification

×

Terkait Polemik Ued Sp Desa Pinggir, PJ Kades Bukan Itu saja yang Harus kami Urus

| Juni 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-20T15:44:29Z
Bengkalis.- Adanya Dugaan Penyelewengan Dana Usaha Ekonomi Desa (Ued Sp) Desa Pinggir kecamatan Pinggir, hingga menimbulkan polemik yang sangat serius dalam tata cara pengelolaan sistem keuangan DUD (Ued Sp) terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat pinggir.


Ketika dimintai keterangan konfirmasi terkait dilema UED SP Desa Pinggir yang menjadi polemik di kalangan masyarakat kepada Pj kepala desa tersebut selaku otoritas/komisaris dalam suatu wadah kepengurusan UED SP seakan menghindari bahasa pertanyaan dari awak media ketika berada dalam ruang Sekdes,


"Bukan masalah itu aja yang kami urus trus, masih banyak lagi urusan masyaraka yang harus kami urus" jelas ungkapan Pj Saat ditemui di ruang Sekdes Desa Pinggir Senin 20/06/2022,


Sehingga sikap kepala desa atau pun Pj kades sepeti tidak adanya saling komunikasi, Dan Persoalan (Ued Sp) di desa pinggir yang tengah menjadi perbincangan di tengah masyatakat seakan akan sepele dalam penyelesaian persoalan tersebut.



terkait dengan adanya dana Ued Sp desa pinggir yang selama ini yang telah menjadi persoalan serius seakan tidak adanya titik terang kejelasan penggunaan dana Ued Sp dari kepengurusan lama ke pada pengurus baru,


Hal itu menimbulkan dugaan kuat dimna penggunaan dana UED-SP Desa Pinggir Kec.Pinggir Kab.Bengkalis di luar prosedur yang di ditetapkan pemerintah yaitu "UED SP seharusnya dapat membantu meningkatkan perekonomian taraf hidup masyarakat Desa, yang sesuai dengan program sudah di canangkan oleh Pemerintah sebagai mana mestinya.


Tetapi canangan tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, Di duga untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Ratusan juta bahkan bisa milyaran  lebih.


Seakan akan kuat dugaan pihak pengelola Ued Sp Desa Pinggir uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, dan memberikan pinjaman kepada warga dengan nama fiktif dan tidak memenuhi persyaratan pengajuan sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Kabupaten Bengkalis.

Ar/sht