KAMPAR - Dua orang Pria Inisal SU alias AN (34) dan AM alias AG (37) warga Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar, Diamankan Kepolisian Resor Kampar Polsek Kampar
Kedua Tersangka merupakan pembuat dan sekaligus menggunakan (memiliki) Kartu Vaksin Covid-19 palsu.dirubgkus Jumat (11/02/2021) siang dirumahnya di Dusun I Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.
"Kedua tersangka pembuat dan pengguna kartu vaksinasi covid-19 palsu kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,Ungkap Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi
AKP Marupa Sibarani menjelaskan, Kedua Tersangka SU alias AN sebagai pengguna kartu Vaksinasi Covid-19 palsu ini ditangkap pada Jumat (11/02/2021) siang, saat itu berada dirumahnya di Dusun I Desa Batang Batindih Kecamatan Rumbio Jaya.
"AM alias AG sebagai pembuat dan juga pengguna kartu vaksinasi Covid-19 palsu ini ditangkap pada sore Jumat di Desa Batang Batindih juga," ucap Sibarani.
Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa kartu vaksinasi covid-19 dosis pertama dan dosis kedua atas nama Suhada dan sebuah kartu sertifikat vaksinasi covid-19 dosis pertama dan dosis kedua atas nama Agah Maradinga.
"Sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa 2 unit Hp, 1 unit layar monitor merek acer warna hitam, 1 unit keyboard merek jertech warna hitam, 1 unit CPU komputer merek imperion warna hitam, 1 unit printer merek epson warna hitam, 9 lembar kertas pvc dan 2 lembar kertas sampul pvc," tutup AKP Marupa Sibarani."***
Hum/rd
