Notification

×

Pengadilan Negeri Dumai jatuhi hukuman seumur hidup Kurir pembawa 17 kilogram sabu jaringan internasional

| Januari 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-07T10:06:44Z


DUMAI REALITAFAKTA.COM - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Dumai jatuhi hukuman seumur hidup terhadap Kurir pembawa 17 kilogram sabu jaringan internasional Rabu  (5/1/22). Tuntutan terhadap terdakwa itu dibacakan oleh Jaksa penuntut umum Agung Nugroho SH ini.


Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa Agung Nugroho SH, pada Sidang dipimpin ketua Majelis hakim Abdul wahab SH di dampingi dua Hakim anggota Nelson Mulyadi Nababan SH dan Hamdan Saripudin SH di ruang sidang utama PN Negeri Dumai. JPU menilai terdakwa bernama Paidi terbukti bersalah telah menjadi kurir narkoba. Untuk itu, dan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa.


Menurut Jaksa,yang meringankan pengambilan keputusan terhadap terdakwa hanya satu, yaitu terdakwa belum pernah di pidana, Namun yang memberatkannya yaitu menjadi kurir sabu 17 kilogram. Hal ini sesuai dengan surat dakwaan primer pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat ayat 2 undang - undang narkotika tahun 2009.dilansir Dari Iniriau.com


" Terdakwa terbukti bersalah, menjadi kurir sabu jaringan internasional." Ujar Agung.


Di dampingi dua Hakim anggota Nelson Mulyadi Nababan SH dan Hamdan Saripudin SH di ruang sidang utama PN Negeri Dumai. Kurir sabu jaringan internasional Paidi, ditangkap oleh tim satresnarkoba Polres Dumai  29 Juni 2021 lalu. Bersama terdakwa polisi juga mengamankan 17 Kg Narkoba Jenis sabu dalam bungkusan teh cina dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perumahan Jaya Mukti Jalan Mekar Sari Kecamatan Dumai Timur kota Dumai.**


Rls