PAKANBARU - Berkas Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) kepada mahasiswi bimbingannya dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis, 6 Januari 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Krisnanto dilansir dari Riauin.com mengungkapkan, berkas penyidikan yang diajukan oleh penyidik Polda Riau Sudah P21.
"Betul, berkas kasus SH sudah lengkap kemarin. Sudah P21, artinya hasil penyidikan sudah lengkap," kata Raharjo, Jumat (7/1/2022).
Raharjo menambahkan, selanjutnya Kejati menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum.
"Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti sepenuhnya kewenangan penyidik. Sebab dalam surat tidak ditentukan kapan harus diserahkan," jelasnya.
Masih menurut Raharjo, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, maka kasus akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk pemberkasan penuntutan.
"Setelah dinyatakan berkas lengkap lalu menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," sambungnya.
Saat ini, Raharjo belum bisa memastikan apakah tersangka SH akan langsung ditahan setelah diserahkan dari Polda ke Kejati.
Sebelumnya, berkas kasus SH telah diserahkan ke Kejati, namun dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik Polda Riau untuk dilengkapi.,***
Rls