BENGKALIS - Dengan Waktu Singkat Satuan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis Berhasil mengamankan tiga orang penyalahgunaan narkoba di dua dilokasi berbeda di Mandau dan bathin solapan pada hari senin (30/3/2026)
Pengungkapan itu bemula dari penangkapan terhadap MFY (33) dan dilakukan pengembangan dengan waktu singkat dua pelaku yakni DR (24) dan DP (39) bersahil di ringkus oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis yang
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.M.Si melalui Kasat narkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.pungkasnya.
Pengungkapan pertama dilakukan di Gg. Nuri jalan sultan syarif kasim desa tambusai batang dui kecamatan bathin solapan kabupaten bengkalis.pada senin (30/3/2026) sekitar pukul 01.40 WIB
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria mencurigakan berinisial MFY (33), yang merupakan karyawan honorer di UPTD Dinas PU kecamatan mandau kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas AKP Tidar.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,33 gram
1 (satu) unit handphone merk samsung A20s warna hitam
Barang bukti sabu tersebut ditemukan langsung berada di tangan pelaku saat diamankan, yang menguatkan dugaan bahwa pelaku sedang menguasai dan menyimpan narkotika secara tanpa hak.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DR (dalam lidik) dengan cara berhutang sebanyak dua paket kecil seharga Rp250.000.
Selanjutnya Dikatakannya, Setelah mendapatkan informasi dari tersangka MFY, sekitar pukul 02.40 WIB, di malam yang sama dengan gerak cepat Tim selanjutnya menyisir kejalan jawa kelurahan gajah sakti kecamatan mandau dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni DR (24) dan DP (39).
Penangkapan ini dikatakannya, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang pelaku lain, yang kemudian mengarah kepada kedua tersangka.
Setelah diamankan petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika diantaranya 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,43 gram, 2 (dua) bungkus plastik berisi plastik pack kosong, 1 (satu) plastik pack sisa pakai, 2 (dua) unit handphone, masing-masing merk Realme C25s warna biru dan Oppo warna hitam.
AKP Tidar Laksono menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku DR berperan sebagai perantara atau penghubung, sementara pelaku DP diduga berperan sebagai pengedar, dan keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari jaringan lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap pelaku lain, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” jelasnya.
Dari hasil tes urin terhadap ketiga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Ke tiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Tidar Laksono menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Komitmen kami jelas, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba wilayah hukum Polres Bengkalis, Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” Tegas Kasat narkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K.(Ar)
