-->

Notification

×

Tim Opsnal Polsek Pinggir Amankan Pelaku Narkotika bersama barang Bukti 4,67 Gram Sabu, Di Desa Tengganau,

| Maret 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-27T07:29:02Z
PINGGIR - Tim Opsnal Polsek pinggir kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum nya dengan barang bukti Narkotika jenis sabu Dengan Berat Kotor Total  ± 4,67 Gram berhasil di amankan dari tangan pelaku,

Tersangka Berinisial (JSS) berhasil diamankan bersama barang bukti Jl. Caltex menuju PKS PT. Adei Desa Tengganau Kec. Pinggir Kab. Bengkalis.Kamis tanggal 26 Maret 2026, sekira pukul 21.20 Wib.

Berikut barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka yakni 1 (satu) paket Besar narkotika sabu dengan berat ± 3,13 gram. - 9 (sembilan) paket kecil narkotika sabu dengan berat ± 1,54 gram. 1 (satu) bh timbangan digital. 1 (satu) bungkus plastik bening. 3 (tiga) unit HP android. Dan uang diduga hasil penjualan Narkotika sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Sementara itu Kapolsek Pinggir Melalui kasi Humas Polsek Pinggir Elida Luisa  Dalam keterangan rilis Persnya menjelaskan penangkapan tersangka terjadi Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 20.23 Wib didaerah KM.4 PT. Adei, 

Tersangka inisial JSS berhasil diamankan dengan barang bukti : 1 (satu) paket Besar narkotika sabu dengan berat ± 3,13 gram, 9 (sembilan) paket kecil narkotika sabu dengan berat ± 1,54 gram, 1 (satu) bh timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik bening, 3 (tiga) unit HP android, dan uang diduga hasil penjualan Narkotika sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Dari hasil Hasil Tes Urine pelaku Positif Ampephetamine, dan Dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan Narkotika sabu dari Temannya an. ANDRE (DPO) yang berada didaerah Kandis - Siak,

Kini pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka, Pasal Yang Disangkakan di kenakan 
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*"(Ar)