KAMPAR - Satuan Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus dua pria inisial RI (26) dan RH (25) dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu diwilayah hukumnya,
Pelaku diamankan di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung bersama barang bukti bukti sabu-sabu dengan berat bruto 7.15 Gram pada Kamis (26/3/2026) sekira pukul 23.30 Wib.
"Kedua pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan peredaran Narkoba di wilayah tersebut.Ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga,
"Hasil penggeledahan 36 paket sabu-sabu, 2 Handphone, kotak rokok dan barang bukti lainnya," jelasnya.
Diungkapkan Kasat, awak penangkapan kedua pelaku saat ada peredaran Narkoba di Perkebunan Kelapa Sawit Jalan Melur, Desa Pantai Cermin. "Tidak lama kita berhasil amankan kedua pelaku saat berada di dalam kebun kelapa sawit tepatnya di belakang PT. Farm Riau," ujar Kasat.
Penggeledahan kita lakukan kepada kedua pelaku dan ditemukan sebuah kotak plastik permen Happy Dent berisikan 35 paket siap edar di duga Narkotika jenis Sabu dan 1 paket dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan pelaku Rai dan uang tunai Rp. 500 ribu.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang wanita panggilan MA dan diambil dengan sistem jemput ke tempat yang ditentukan.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna sidik lanjut.,
Atas perbuatan Keduanya kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"pungkas Kasat Narkoba."*(Rls)
