BENGKALIS - Komitmen nya dalam memberantas peredaran narkoba wilayah hukum Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., SIK yang baru saja menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis lansung menoreh keberhasilan,
Tak tanggung-taanggung seberat 16,3Kg Sabu dan 40.146 Butir Ekstasi berhasil di sitanya dari dua orang tersangka inisial DPG (27) dan YA (22) yang berhasil di ringkus dengan barang bukti lainya,
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, yang menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, masing-masing berinisial DPG (27) dan YA (22). Keduanya diamankan saat berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa barang berupa tas dan kardus.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 15 bungkus paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 16.3 kilogram dan lebih dari 40 ribu butir pil ekstasi, Seluruh barang haram tersebut disimpan rapi di dalam dua tas berwarna hitam dan satu kardus yang dibawa oleh para pelaku.
Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa dua unit sepeda motor masing-masing Honda Stylo warna cream dan Honda N-Max warna hitam, dua unit handphone yakni Iphone XR warna kuning dan Realme warna hitam, dua buah tas hitam serta satu buah kardus yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut.
AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar dari luar negeri, tepatnya dari Malaysia, melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal dengan “jalur tikus” di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis, yakni di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan mendalam. Berdasarkan hasil pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, diketahui bahwa narkotika tersebut telah berhasil masuk ke wilayah Bengkalis dan selanjutnya dibawa menuju Kota Pekanbaru melalui jalur penyeberangan Roro, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan darat.
Tim kemudian melakukan penelusuran terhadap jalur yang diduga dilalui oleh para pelaku hingga akhirnya menemukan dua orang yang mencurigakan di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Kedua pelaku saat itu terlihat membawa tas ransel dan kardus, sehingga petugas segera melakukan tindakan pengamanan dan penggeledahan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, tim menemukan narkotika dalam jumlah besar yang dibawa menggunakan tas dan kardus. Hal ini menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah,” ujar AKP Tidar Laksono.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik seseorang berinisial ANGGA, yang diduga sebagai pengendali atau pemilik barang. Pelaku juga mengaku bahwa mereka hanya bertugas sebagai pengedar dan kurir. Hingga saat ini, keberadaan ANGGA masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba."*(Ar/Rls)
