-->

Notification

×

Kurang dari 48 jam, Tim Opsnal Polres Bengkalis Ringkus Pelaku (curas) Yang Menewaskan Seorang Pedagang,

| April 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-13T01:54:03Z
BENGKALIS - Kurang dari 48 jam setelah kejadian, Tim Opsnal Polres Bengkalis akhirnya berhasil meringkus tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) brutal yang menewaskan seorang pedagang di Desa Berancah, Kecamatan Bantan 

Tersangka berinisial M.R.P (17) yang terbukti bertindak sadis di bawah pengaruh narkotika di ringkus di depan sebuah kafe Jalan Antara, Bengkalis pada Sabtu (11/4/2026) dini hari pukul 00.30 WIB, 

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., menjelaskan Peristiwa tragis ini bermula pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman korban, W.P alias A (53), di Jalan Kartini, Dusun Makmur.  pelaku masuk ke rumah korban dengan niat mencuri. Namun aksinya dipergoki oleh korban hingga memicu perkelahian.

"Dalam kondisi panik, pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam jenis parang menyerang korban secara membabi buta hingga korban meninggal dunia di tempat,

Korban ditemukan pertama kali oleh seorang pencari rumput dalam kondisi mengenaskan di area dapur dengan luka senjata tajam yang serius, jelas AIPDA Juliandi.

Berbekal analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu (11/4/2026) dini hari pukul 00.30 WIB saat berada di depan sebuah kafe di Jalan Antara, Bengkalis.

Fakta mengejutkan terungkap saat pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan tersangka M.R.P positif mengonsumsi narkoba. Zat terlarang tersebut diduga kuat memicu emosi yang tidak terkendali dan tindakan brutal pelaku saat kejadian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm, Satu helai hoodie hitam dan celana jeans abu-abu yang digunakan saat beraksi dan Satu set pakaian olahraga.

Tersangka kini mendekam di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan jo. penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar kembali menegaskan pentingnya program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) karena narkoba terbukti menjadi akar kriminalitas yang meresahkan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau WA Kapolres Bengkalis. Peran aktif warga adalah kunci keamanan wilayah kita," pungkas Kasi Humas.*(Red)