PINGGIR - Opsnal Polsek Pinggir meringkus Dua orang pria diduga pelaku TP Pencurian dan pertolongan jahat (tadah) berinisial (YSB) Alias Kincit (36 Th, ) dan (AP) berhasil di ringkus Pada Rabu tanggal 23 Juli 2025 di desa air kulim,
Peristiwa TP Pencurian tersebuta terjadi pada Jumat tanggal 04 Juli 2025 lalu dengan TKP Kejadian Jalan Lintas P.Baru Duri tepatnya di Desa Semunai Kec.Pinggir Kab.Bengkalis (tepatnya didalam Mesjid Al Ihsan)
Kapolsek pinggir KOMPOL Nursyafniati, S.H dalam rilis Pers nya menjelaskan Kronologis Kejadian tersebut berawal Pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib, pelapor bersama rombongan sebanyak 11 orang melaksanakan kegiatan Itikaf (Pesantren Kilat) di mesjid Al Ihsan Desa Semunai Kec.Pinggir Kab.Bengkalis,
Dan pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 19.40 Wib pelapor bersama rombongan Iktikaf melaksanakan sholat Isya berjemaah dan selanjutnya kegiatan makan bersama di teras mesjid dan setelah itu sekira pukul 21.30 Wib, pelapor bersama rombongan merasa mengantuk dan langsung tidur malam,
Kemudian pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 03,00 Wib ketika pelapor bangun dan dilihatnya Handphone milik pelapor merk Redmi Note 12 Pro warna hitam IME1 861485069517465, IME2:861485069517473 sudah tidak ada lagi pada tempat semula yaitu disamping sebelah kanan,
lalu pelapor membangunkan temannya yang lainnya, setelah dilakukan pengecekan adapun barang barang yang hilang lainnya antara lain : Handphone merek Redmi 13C warna hitam dan Handphone merek Realmi Narzo 50A warna biru. Akibat kejadian tersebut pelapor/ korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 6.000.000 (enam juta rupiah). Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Pinggir guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi -LP/ 173/ VII/ 2025/ SPKT/ RIAU/ BKS/ SEK-PGR, tanggal 04 Juli 2025. tersebut, Kapolsek Pinggir KOMPOL Nursyafniati, S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian, S.H., M.H dan Unit reskrim untuk melakukan penyelidikan/ penyidikan terhadap laporan yang telah diterima piket reskrim.
Kemudian dilakukan Cek TKP, benar bahwa telah terjadi pencurian HP di Mesjid Desa Semunai Kec. Pinggir.
Dan Pada hari Sabtu tgl 12 Juli 2025 diketahui salah satu hp yg hilang telah aktif kembali didaerah Kulim Duri dan tim opsnal melakukan lidik lebih lanjut.
Dan pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.30 Wib tim opsnal berhasil mengamankan 1 orang an. Sarinah Sipahutar yg menggunakan 1 unit HP readmi Not 12 pro, dan setelah diinterogasi mengakui mendapatkan Hp tersebut dibeli dari Yudi Suria Bakti als Kincit, selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan sekira pukul 20.30 Wib tersangka Yudi Suria Bakti didaerah Desa Air Kulim km.12.
Setelah Tersangka Yudi Suria Bakti als kincit dinterogasi mengaku bahwa benar 1 unit HP Readmi not 12 pro tersebut darinya yg diambil/ curinya dari Mesjid Desa Semunai. adapun tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut bersama temannya Becam (DPO) dan saat itu berhasil melakukqn pencuriqn Hp sebanyak 3 unit.
Adapun tersangka mengakui bahwa 2 hp lg yg berhasil dicurinya telah dijual kepada temannya (agen hp seken) an. Andi PutraAnda.
Sekira pukul 00.15 Wib tersangka Andi Putraanda berhasil diamankan didaerah Simp Km. 12 Air Kulim dan berhasil disita 2 unit HP Realmi C75x dan Poco warna hitam.
Selanjutnya tim Opsnal membawa diduga 2 (Dua) orang tersangka ke Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatantersangka atas
Tindak Pidana Pencurian dan pertolongan jahat (tadah) dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 480 KUHPidana.**(Rls/ar)