INHU - Sainit Andre alias Andre (45), warga Kelurahan Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi usai diringkus oleh Satres Narkoba Polres Inhu karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu,
Penangkapan tersangka bermula dari keresahan warga atas Aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Timur, Desa Japura dan melaporkan nya ke polisi.
Atas dasar laporan warga itu Tim Satres Narkoba di bawah komando Kanit I IPDA Iksan Lutfi, S.E. dan Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu malam (16/7/2025)
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPTU Misran, SH. Membenarkan penangkapan tersebut, “Tersangka di tangkap Setelah tim melakukan pengintaian intensif, dan berhasil menangkap tersangka saat hendak bertransaksi Dan ditemukan Barang bukti sabu di tubuh dan kendaraan pelaku,” ungkap
Adapun barang bukti yang di temukan petugas gram, satu bungkus sabu ditemukan dalam kotak rokok hitam ditemukan dari kantong celana tersangka, dan saat di geleda Dari motor Mio Soul hitam tanpa pelat milik pelaku, kembali petugas menemukan lagi tiga bungkus sabu berserta timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus, dan alat bantu lainnya. Total berat sabu mencapai 12,99 Gram,
Selain itu juga satu unit handphone, botol kecil hitam, dompet pink, dan uang tunai Rp667.000 yang diduga hasil transaksi haram juga diamankan,
Saat diinterogasi, tersangka mengakui semuanya barang itu miliknya. Selanjutnya setelah di lakukan Tes urine pun memperkuat bukti positif mengandung narkotika.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan/atau Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menghadapi hukuman berat—selayaknya pengkhianat yang menjual racun ke tanah sendiri.,"pungkasnya,
Dengan itu Polres Inhu kembali menghimbau dan mengajak peran aktif masyarakat dalam memberantas melawan narkoba Jika di temukan gerak gerik mencurigakan agar Melaporkan nya guna menyelamatkan kampung dari kehancuran peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa,***(Rls)