INHIL - Akibat ulah tersangka Ardiansyah (30) menyebabkan lahan seluas 5 hektare di Parit 2 Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, terbakar
Setalah pihak kepolisian menyelidiki kebakaran yang mulanya terpantau dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning, pada 23 Juli 2025 lalu.
Akibat ulang nya Tersangka Ardiansyah Hakirnya ditangkap pada Sabtu (2/7) malam Tim Gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Minggu (27/7/2025) mengatakan "Titik api terpantau di Koordinat -0.02543, 103.19071, tepatnya di Parit 2 Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir," kata
Dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut merupakan milik Ardiansyah. Tersangka mengaku membakar lahan untuk membuka perkebunan.
"Tersangka mengakui bahwa dirinya beberapa hari sebelum kebakaran telah membakar tumpukan rumput kering dalam upaya membersihkan lahan perkebunannya," imbuhnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita korek api, sebilah parang bergagang plastik, 2 batang kayu bekas terbakar, dan alat semprot.
Tersangka dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
"Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu kesehatan. Kami akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.(Rls)