Notification

×

Hakirnya Polisi Uangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Di Pinggir. merupakan Kakak Kelas Korban.

| September 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-04T09:46:26Z


PINGGIR - Tak butuh waktu lama meungkap tewasnya siswi SMP LSH (12), yang ditemukan di jalan lintas duri pinggir kelurahan balai raja Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pelaku berhasil amankan pihak kepolisian sektor Polsek pinggir,


Pelaku Aditya Pratiwi Siregar berusia 14 tahun duduk di kelas 2 SMP merupakan kakak kelas korban di sekolah 


Korban ditemukan tergeletak tidak bernyawa di Jalan Lintas Duri- Pekanbaru Kelurahan Balai Raja, Sabtu (2/9/23) sekitar pukul 21.20 WIB.


Korban diidentifikasi LSH (12), beralamat di Jalan Fajar Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir sempat dicari oleh keluarganya karena tak pulang-pulang dari sekolah.


Dari penyelidikan dilakukan, Sat Reskrim dan Polsek Pinggir Polres Bengkalis mengamankan seorang terduga pelaku berusia 14 tahun atau masih duduk di kelas 2 SMP. Pelaku juga ternyata merupakan kakak kelas korban di sekolah. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.


Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan Ahad (3/9/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Rumah pelaku ini hanya berjarak 100 meter dari rumah korban.


Setelah mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti kayu sekitar 2 meter, baju seragam olahraga milik tersangka tersisa lumuran darah diduga darah korban, serta tas milik korban.

Pelaku mengakui telah membunuh dengan cara menyekik dan menyeret korban ke semak- semak, lalu menojok kepala korban menggunakan kayu panjang yang runcing berulang kali di bagian kepala dan badannya.

Setelah pelaku melakukan perbuatan itu, pelaku menyetubuhi korban dengan cara memasukan kelamin pelaku ke kelamin korban sebanyak 2 (dua) kali masuk (fakta hasil otopsi persetubuhan masuk ke anus korban) Setelah itu pelaku langsung pulang mencuci baju dan celana pelaku yang terkena darah dari korban.

Berdasarkan keterangan tersangka bahwa pelaku melakukan hal tsb karena nafsu terhadap korban saat melihat saat perjalanan pulang (spontan).

Kemudian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor polsek pinggir dan diserahkan ke penyidik guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, pelaku APS saat ini mendekam di tahanan khusus anak di Polsek Pinggir dan terancam 15 Tahun penjara."***Rls