PINGGIR - Terkait kasus penyalahgunaan dana Usaha Ekonomi Desa UED-SP atau sekarang di sebut USP Desa pinggir kecamatan pinggir hingga 2025 tak kunjung ada kejelasan status hukumnya.
Sebelumnya kasus yang merugikan negara kurang lebih 2,5 Mliyar itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penegak hukum Polres Bengkalis melalui unit lll Tindak pidana korupsi Tipikor Bengkalis sudah berjalan 3 tahun lamanya hingga kini terkesan mandek alias jalan di tempat,
Belakangan muncul pertanyaan terkait kabar pengembalian sejumlah dana yang di duga dana UED yang di salahgunakan oleh pengurus lama yang di setor ke kas UED SP desa pinggir. 
Terkait hal ini ketika di kompirmasi ketua UED SP desa pinggir Sapudin melalui Pesan wattsapnya nya. Membenarkan adanya pemulangan dana tersebut, 
"Terkait pengembalian Dana Usp pinggir memang betul telah mengembalikan Dana 1 Milyar . Kami selaku pengelolah Usp yang baru mendapatkan arahan/intruksi dari Pemdes serta inspektorat untuk menerimah pengembalian Dana Usp tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini kita tetap koordinasi dengan pihak Pemdes .BPD terkait pengembalian ini.ujarnya,
Ketika ditanya apakah pengembalian dana tersebut apakah sesuai prosedur seperti musdes atau instruksi terlulis dari Inspitorat dan tipikor. Dikatakan nya "Terkait  lisan atau tulisan sampe saat ini saya blum mendapatkan surat itu scara tulisan.
Sementara itu direktur BUMDES yang di kompirmasi melalui pesan wattsapnya Mengatakan "Dalam hal ini saya  kurang mengetahui pak,  karena saya tidak pernah ikut serta kan dalam agenda Rapat untuk penyelesaian nya oleh pemerintah desa .
Terkait pengembalian dana oleh pengurus lama dia membenarkan "Ada pak , tapi pihak bumdes hanya menandatangani BA aja , jumlah uang tidak melihat uang itu, Karena kedaannyaa mendesak pak , saya di kabari dalam keadaan mendesak pak,Tutupnya,
Kasat Reskrim polres Bengkalis Iptu Yohan Mabel di kompirmasi awak media melalui pesan wattsapnya Senin(3/11/25) menjawab singkat, "Proses masih berjalan Terimakasih.singkatnya, 
Sementara itu jika merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi Tipikor menyebutkan, pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi. Hal ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi."(Ar)
