Realita fakta.com //Mempura Tim Karya Bakti Kepada Masyarakat ( KBM) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning di Kecamatan Mempura kabupaten Siak,
Kelompok 8 (delapan) melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada siswa dan siswi di SMKN.1 Mempura Kabupaten Siak, pada hari Jum'at tanggal 21 Juli 2003 dan Adapun materi yang disampaikan ialah tentang upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum Bagi siswa-siswi SMK N.1 Mempura.
Tim KBM Kelompok 8 ini, dibawah Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) oleh Pak Andrizal S.H., M.H. Tim Penyuluhan Hukum Kelompok 8 (Delapan) ini terdiri atas beberapa pokok Poin-poin materi yang disampaikan antara lain menjelaskan upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum, memaparkan isu bahaya kejahatan-kejahatan yang dilarang hukum, dan menyampaikan beberapa hal mengenai isu kejahatan/Kenakalan Remaja.
Peserta penyuluhan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada pemateri. Dan ada juga sebagian siswa yang menyampaikan pertanyaan tentang bagaimana upaya dalam mencegah kejahatan/kenakalan remaja .?
Pemateri menanggapi pertanyaan tersebut, bahwa salah satu upaya dalam mencegah kejahatan itu ialah dengan meningkatkan kesadaran hukum bagia masyarakat,
Pelajar/siswa-siswi SMK N.1 Mempura Kabupaten Siak. Kegiatan diakhiri dengan Foto bersama dan berharap bahwa kegiatan serupa dapat diselenggarakan pada masa mendatang agar pengetahuan hukum dapat lebih dipahami oleh masyarakat luas.
wtr:Ktrn
Editor: putri