Notification

×

Estafet Tronton Diwajibkan Berhenti di KM.25 Kelompok Tani, Hasil Kesepakatan Rapat Resmi Upika

| Juni 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-30T07:52:54Z
Rokan hilir - Terkait kisruh masuknya Dump Truk Tronton pengerjaan Proyek APBD Provinsi Riau tahun 2022 dengan anggaran 7,4 Miliar Program Pengerjaan Jalan Bagansiapiapi-Teluk Piyai (Kubu). RMB-LHMR Kecamatan Kubu, Tim Investigasi TOPAN RI DPP beserta tokoh masyarakat mengecam keras tindakan yang dilakukan Kontraktor tidak adanya koordinasi dengan Upika (Unsur Pimpinan Kecamatan) Kubu dan Kubu Babussalam. Hal ini ditempuh sebagai upaya memepertahankan kondisi Jembatan yang sudah 30 tahun atau dimakan usia.
Sebab itu, beberapa Ormas dan tokoh masyarakat juga sempat menahan Dump Truck Tronton didepan Mapolsek Kubu akibat dari pihak kontraktor melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Tidak hanya itu,Pihak Kontraktor juga diduga beberapa kali telah melakukan pelanggaran perjanjian sehingga menjadi akibat daripada kisruh ini.
 Menindaklanjuti persoalan tersebut, dilakukan Rapat besar bersama Upika Kubu dan Kubu Babussalam. Membahas polemik Penolakan Dump Truk Tronton yang melintasi sebagai upaya mempertahankan jalan dan jembatan usia senja yang dikhawatirkan rusak dan roboh.

Sebelumnya, Pada Selasa, 28 Juni 2022 telah dilaksanan rapat bertempat di Aula Kantor Camat Kubu Babussalam, terkait kisruh penolakan Dump Truk Tronton milik Kontraktor CV. Tandem Sehati. Tampak hadir pada  Rapat tersebut, Camat Kubu Babussalam Hasan Usman,SPd, Camat Kubu Syafrizal SAg. M.IS, Kapolsek Kubu diwakili Oleh IPDA. L. SIREGAR, Danramil 04 Kubu di wakili Serka BAMBANG. S, CV. TANDEM SEHATI Pemenang Proyek Pembangunan Jalan Lintas Pesisir APBD Prov. Riau  yang dihadiri Sdr H. DAMAN, Ketua DPH Majelis tinggi kerapatan empat suku melayu kenegrian Kubu yg diwakili oleh Sdr Zuhaifi, ST, Ketua LSM Sdr Abu Bakar, Para Datuk Penghulu dan Datin Penghulu Sekecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, Tokoh Masyarakat Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, Tim Investigasi penyelamatan Aset Negara (Topan RI) dan awak media.

Dimana Hasil rapat tersebut, berupa :
1. Untuk tronton dibenarkan masuk jalan kubu dan kubu babussalam tetapi hanya sampai kelompok tani kilometer 25 baik itu kontraktor maupun pengusaha yang sifatnya pribadi. 
2. Dari kelompok tani KM 25 ke Proyek atau yang dituju diharuskan memakai colt diesel 
3. Kontraktor harus bersama-sama dengan toke sawit memperbaiki jalan menuju Kubu- Kubu Babussalam 
4. Bahwa apabila melanggar kesepakatan ini maka mobil trontonnya siap untuk ditahan dan diserahkan ke kantor Polsek Kubu.

Kesepakatan ini ditandatangi oleh Camat Kubu dan Kubu Babussalam sebagai pucuk pimpinan didua kecamatan. Sebagai upaya untuk menjaga serta komitmen perjanjian pihak kontraktor diminta untuk komintemen.*

Rk