PINGGIR - Kepolisian Polres Bengkalis melalu Sektor Polsek Pinggir meungkap tindak peredaran Narkotika Jenis Sabut di sebuah warung di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir kelurahan balai Raja tepatnya di Warung Menir bersama dua orang tersangka Rabu(28/01/26) sekitar pukul 22.50 WIB,
Kedua tersangka berinisial RS (44) dan NAD (28) diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabut dengan berat Sekitar 0,14 gram saat berada diwarung tersebut,
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP,” ujar AKBP Fahrian, Kamis 29 Januari 2026.
Saat petugas tiba di lokasi, dua orang terlihat hendak keluar dari dalam warung dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RS (44) dan NAD (28).
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik kedua pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
“Berdasarkan keterangan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini berstatus DPO. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Kapolres.
Hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat metamphetamine. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinggir Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Untuk itu Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, jangan Ragu untuk melaporkan apabilah adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,ujarnya,"***(Rls)
