-->

Notification

×

Selain kasus pencabulan anak dibawah Umur, AFJ anak angkat Anggota DPRD pekanbaru Juga terlibat kasus pencurian

| Februari 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-04T12:28:51Z


PEKANBARU - Tersangka AFJ (21) Anak angkat oknum anggota DPRD Pekanbaru kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur Akan segera Disidangkan.

Setelah dinyataka Berkas Tersangka lengkap P21 dan Tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (4/2/2022). 


Ternyata Tersangka AFJ (21) selain kasus pencabulan tapi AFJ ditahan karena terlibat pencurian. Diketahui setelah Poses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, tersangka AFJ ditahan kembali di sel tahanan Markas Polresta Pekanbaru. karena kasus baru yang menjeratnya.


Sementara itu Kasus pencabulan dan pencurian oleh AFJ ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. Dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap pada Senin (31/1/2022).


Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, Jumat siang.mengatakan,"Terkait perkara (pencabulan) ini, kami sebagai Penuntut Umum di sini. Dia (tersangka AFJ) ditahan dalam perkara yang lain, kita tidak bisa melakukan penahanan," ujarnya


Diterangkan oleh Zulham, kasus pencurian dilakukan oleh AFJ  diusut di saat polisi tengah merampungkan penyidikan perkara pencabulan Itu masih SPDP, dan permintaan perpanjangan penahanan lanjutan oleh penyidik,


"Karena di pertengahan (penyidikan perkara pencabulan) ada kasus yang lainnya. Kalau perkara yang lain, itu perkara pencurian. Itu masih SPDP, dan permintaan perpanjangan penahanan lanjutan oleh penyidik," jelas Zulham.


"Pengungkapannya setelah kasus cabul. Di pertengahan jalan, muncullah perkara pencurian," sambung Zulham.


Untuk perkara pencabulan, JPU segera menyusun surat dakwaan terhadap AFJ. Setelah surat dakwaan selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.


Di persidangan nanti, telah disiapkan dua orang JPU, yakni Nurmala dan Sepni Yanti. Mereka akan membuktikan perbuatan pencabulan oleh AFJ. "Jaksa ada dua jaksa senior, Sepni (Yanti) dan Nurmala," pungkas Zulham.


AFJ dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap AY (15). Korban bersama ayah dan kuasa hukumnya melapor ke Polresta Pekanbaru hingga dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.


Penyidik menemukan adanya tindak pidana dan menetapkan AFJ sebagai tersangka. Saat itu petugas juga telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan proses penahanan.


Penahanan terhadap AFJ akhirnya ditangguhkan. Ada perdamaian antara tersangka dan korban, meski penyidikan tetap dilanjutkan.


Atas perbuatannya, AFJ dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.


Kronologis kejadian bermula, saat korban dan tersangka berkenalan lewat salah satu aplikasi media sosial. Akhirnya mereka janji bertemu pada 23 September 2021. Sekitar pukul 01.00 WIB, korban pun diajak ke rumah orangtua angkat tersangka.


Di sanalah diduga terjadi aksi pencabulan yang dilakukan tersangka. Ketika peristiwa dugaan pencabulan terjadi, orangtua angkat tersangka ada di rumah.


Namun dikarenakan kamar tersangka berada di belakang, terlebih sudah tengah malam, maka orangtua angkat tersangka itu tak tahu anaknya ternyata melakukan perbuatan tercela."***


Rls/Ds