BUKITINGGIR - Terkait proyek drainase di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Bukittinggi memasuki babak baru. sepanjang 1,2 km senilai Rp12,9 miliar akan ditender ulang.
Berdasarkan Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD kota setempat memutuskan, proyek senilai Rp12,9 miliar itu akan ditender ulang.
Ketua DPRD Beny Yusrial menyampaikan hasil RDP yang telah dilakukan, Rabu (5/1/2022), bahwa tender proyek drainase sepanjang 1,2 km itu akan dianggarkan ulang.
Beny Yusrial menyampaikan kekecewaan terhadap pengerjaan proyek drainase, dan menilai kontraktor tidak serius mengerjakan proyek yang disepakati selesai dalam waktu 128 hari pengerjaan.
“Kita mendukung pemerintah daerah di sini, kalau kontraktor melakukan tuntutan secara hukum silakan," tandasnya.
Ia mengatakan, meski DPRD Kota Bukittinggi mendukung keputusan walikota memutus kontrak kerja secara sepihak, bukan berarti pihaknya ada 'main mata', karena DPRD bagaimana pun adalah bagian dari pemerintah.
Guna menindaklanjuti masalah bobroknya proyek drainase primer tersebut, Komisi 3 DPRD Kota Bukittinggi akan membahas kembali masalah yang terjadi di jantung kota Jam Gadang ini.
Sementara itu, Gusraini Rao selaku Direktur PT Inanta Bhakti Utama menyesalkan sikap Pemko Bukittinggi yang memutus kontrak sepihak dan tidak membayar haknya.
“Bahwa pemutusan kontrak proyek drainase dan tidak membayar hak kami, ini melanggar hukum, tidak sesuai aturan,” tegasnya, Kamis (6/1/2022).
Gusraini Rao juga menyatakan dasar dan aturan yang menyebutkan bahwa ini melanggar hukum sesuai Perpres PU nomor 12 Tahun 2021, PMK nomor 184 tahun 2021, Perkap LKPP nomor 12 tahun 2021, dan Perpem PU nomor 14 tahun 2021.
Ia juga menyampaikan kesanggupannya untuk melanjutkan proyek drainase tersebut, dengan metoda penambahan waktu dan menghilangkan denda.
Rls/Hfh)
Sumber : Sumbar.Poskota.co.id