-->

Notification

×

Polsek Rambah Samo Rohil Kembali Gagalkan Transaksi Narkotika Jenis Sabu Seberay 25,49 Gram

| Mei 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-17T20:19:06Z
ROKAN HULU - Aparat kepolisian sektor Polsek Rambah Samo kembali berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 25,49 Gram yang diduga jenis sabu di Jalan Raya Rambah Samo–Pasir Pangaraian, tepatnya di RT 02 RW 02 Desa Rambah Samo pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB

Tersangka Pria berinisial A (25), warga Dusun Surau Gading, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu diduga berperan sebagai kurir diamankan petugas bersama barang bukti,

Pengungkapan Ini merupakan Komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu Tampa pandang bulu serta toleransi bagi siapa pun pelaku narkoba di wilayah kabupaten Rokan Hulu,

"Pengungkapan kasus ini bermula pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengatakan kecurigaan masyarakat terhadap seorang pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna silver menuju Desa Rambah Samo. Ujar Kapolsek Rambah Samo, Sarlose Mesra,

Menindaklanjuti informasi itu kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan patroli dan penyelidikan di jalur yang dimaksud. Tak lama berselang seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima tampak melintas di depan SMP Negeri 3 Rambah Samo,

Selanjutnya Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening bergaris merah dan dibalut tisu putih dengan berat kotor mencapai 25,49 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone realme warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor yang digunakan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial O di Pasir Pangaraian dan rencananya akan diantarkan kepada seseorang lainnya yang juga berinisial O di Dusun Surau Gading.

Petugas sempat melakukan pencarian terhadap kedua nama yang disebutkan tersangka, namun hingga kini belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Rambah Samo menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegasnya.*(Red)



Sumber : Humas Polres Rohul

Berita Ekonomi