ROHIL - Terkait kasus Penganiayaan terhadap Hermanto alias Abeng yang kini masih menuai jalan buntu. Hermanto alias Abeng resmi melapor pada tanggal 11 Maret 2024, dan pelaku penganiayaan Sudomo alias Domo pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Kubu, Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada 24 Maret 2025. Ironisnya, Sudomo alias Domo sampai saat ini tidak ditahan.
Jalan terjal dihadapi Hermanto alias Abeng korban Penganiyaan oleh Sudomo alias Domo (tersangka) seorang Pengusaha Kaya Pulau Halang dan juga diduga Bandar Judi Togel. Kasus ini berlarut-larut, sudah satu bulan lebih Hermanto alias Abeng mencari keadilan, bukan keadilan yang ia dapat melainkan dirinya sebagai korban Penganiayaan babak belur muka berlumuran darah pun ikut diseret menjadi tersangka.
Kasus penganiayaan ini sangat mudah untuk diungkap, bukti-bukti Penganiayaan terhadap korban cukup lengkap, saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan, pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, pertanyaan yang terbesit, mengapa Kapolsek Kubu tidak menahan tersangka. Dugaan demi dugaan muncul, Publik menduga bahwa Kapolsek Kubu sengaja mengulur waktu dengan proses hukum yang berlarut-larut untuk melindungi Sudomo alias Domo (tersangka).
Hermanto pun tetap mencari keadilan, ia mencoba menghubungi Kapolda Riau beberapa waktu lalu, Hermanto alias Abeng mengungkapkan rasa kesedihannya bahwa dirinya sebagai korban Penganiayaan alih-alih diseret menjadi tersangka. Kata Hermanto, kepada awak Media, bahwa Kapolda menghubungi Kapolres Rokan Hilir bahwa Hermanto alias Abeng ini tidak berstatus tersangka. Namun, berbanding terbalik, ketika Kapolres Rokan Hilir bicara kepada dirinya, bahwa Hermanto alias Abeng ini tersangka dikarenakan Sudomo alias Domo pelaku (tersangka) juga turut melaporkan Hermanto alias Abeng.
Terkait hal ini, publik menduga begitu kuatnya pengaruh Sudomo alias Domo (tersangka) dilingkungan penegakan hukum Di Kabupaten Rokan Hilir. Hermanto alias Abeng Korban Penganiyaan yang kini diseret menjadi tersangka mengatakan, bahwa ketika dia diperiksa sebagai terlapor di Kantor Kapolpos Polsek Kubu di Pulau Halang, dirinya mendapati BAP yang diduga dipalsukan, bagaimana tidak, yang mana Hermanto alias Abeng ketika melapor bahwa dirinya dianiaya, akan tetapi di BAP di buat seolah-olah kasus perkelahian. Hermanto alias Abeng mengungkapkan, bahwa penyidik saat itu menyobek kertas yang diduga berisi BAP palsu didepannya akibat dari Hermanto alias Abeng mengkritisi isi BAP tersebut.
Berapa waktu lalu, terkait problema kasus Penganiayaan tersebut sudah dimuat, berikut isi dari pemberitaan tersebut. Korban Hermanto alias Abeng kepada awak media mengatakan, bahwa ia hari ini 26 Maret 2025 diperiksa di Kantor Kapolpos Pulau Halang, Kecamatan Kubu Babussalam sebagai terlapor. Anehnya, Saudara Korban mendapati BAP yang awalnya tidak sesuai dengan keterangan yang Korban utarakan. Yang mana penganiayaan terhadap dirinya, menjadi kasus perkelahian. Kata korban, ia dituduh menganiaya sementara korban di pukul membabi buta, sehingga kepalanya berdarah dan tersungkur. Korban hanya bisa menangkis pukulan tersangka dengan tangan dan kaki sebagai upaya membela diri.
Terkait hal itu, Korban berupaya mengkritisi isi dari BAP tersebut. Akan tetapi, Bukan pelayanan yang baik ia dapatkan, malah Korban diduga diintimidasi oleh penyidik dan menyobek kertas berisi BAP yang dikritisi Korban, sembari penyidik berkata bahwa Korban akan diperiksa sebagai terlapor.
“Hari ini saya dipanggil ke Kantor Kapolpos Polsek Kubu Pulau Halang, namun saya mendapati isi BAP terhadap saya tidak sesuai dengan keterangan yang saya berikan. Yang mana kasus penganiayaan terhadap saya murni tersangka lakukan kepada saya. Kok saya baca isinya jadi perkelahian. Saya dituduh menganiaya, padahal saya dipukul membabi buta, saya tersungkur, kepala saya berdarah, menangkis pukulannya dengan tangan dan kaki, dituduh memukul. Itu yang saya tidak terima. Lalu penyidik membentak saya sembari menyobek lembaran kertas BAP itu dan mengatakan kepada saya, setelah ini kamu saya periksa sebagai terlapor”. Ungkapnya
Lanjutnya, Korban juga mengatakan, bahwa setelah ia diperiksa dan dimintai keterangan, Korban mendapatkan kiriman beberapa surat diantaranya surat penetapan dirinya sebagai tersangka. Keanehan pun muncul, dalam surat penetapan tersangka terhadap dirinya tertanggal 24 Maret 2025, sementara Korban diperiksa sebagai terlapor 26 Maret 2025, dari tanggal 24 Maret tersebut dirinya tidak mendapati SP2HP, surat pemanggilan, dan lain sebagainya.
“Setelah saya diperiksa dan dimintai keterangan, saya dikirimi surat diantaranya surat penetapan saya sebagai tersangka. Ada apa ini? Surat penetapan saya sebagai tersangka tertanggal 24 Maret 2025, saya diperiksa sebagai terlapor 26 Maret 2025, dengan rentang waktu 2 hari saya tidak mendapati SP2HP saya sebagai tersangka, dan surat pemanggilan dan sebagainya, semua surat tersebut dikirim ke Saya setelah saya diperiksa sebagai terlapor hari ini”. Jelasnya(RK)