PEKANBARU - Setelah cukup bukti pihak kepolisan resmi menetapkan Oknum lurah di Pekanbaru inisial R sebagai tersangka atas pelecehan seksual terhadap seorang anggota Panwaslu yang terjadi pada Rabu (30/8/2023) lalu,
Setelah pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap R terlapor dari keterangan terlapor, pihak kepolisan juga telah mengantongi barang bukti, dan menetapkan Oknum lurah R sebagai tersangka,
"Kita telah lakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi pada Jumat (8/9/2023) pagi, dari serangkaian penyelidikan, pada sore hari tadi dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka. Terang Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo
Dia menjelaskan pihaknya juga mengantongi barang bukti berupa Visum Et Revertum milik korban inisial M serta 1 buah bra dan 1 helai baju lengan panjang.
kronologisnya yaitu pada Rabu (30/8/2023) saat korban bekerja sebagai Panwaslu di Kantor Lurah hendak berpamitan pulang kepada tersangka.
Setelah bersalaman, tersangka ini meraba bagian tubuh korban dan langsung meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor.
"Atas kejadian itu korban melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Sebelumnya Tersangka sempat beberapa kali tidak mengakui telah melakukan hal seperti yang dituduhkan. Katanya, hal tersebut adalah ketidaksengajaan.
Dan Saat ini Terlapor atau tersangka sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Harry, Jumat (8/9/2023) katanya,'"***
Ftr