Notification

×

Pihak Kepolisian Gelar Rekontruksi Pembunuhan Siswi SMP Di Pinggir Hadirkan Saksi Dan keluarga Korban

| September 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-07T12:33:31Z
PINGGIR - Polres Bengkalis Yang dipimpin AKBP Setyo Bimo Anggoro Kamis, (07/09/2023) Sekitar Jam 10.00 WIB menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan siswi SMP yang ditemukan di jalan lintas duri pinggir Kelurahan Balai raja Kecamatan Pinggir Sabtu (02/09/2023)  lalu,

Dalam Rekonstruksi ini menghadirkan saksi dan pihak keluarga korban berlansung di halaman belakang Kantor Mapolsek pinggir pelaku memperagakan kurang lebih 5 reka adegan pembunuhan yang di lakukan pelaku terhadap korban,
"Rekonstruksi ini di gelar berkaitan dengan kasus pembunuhan pada beberapa hari yang lalu dan untuk mencocokkan antara pengakuan yang telah diberikan oleh tersangka dan saksi," jelas AKP Setyo Bimo Anggoro kepada awak media usai Rekonstruksi,

"Adegan Rekonstruksi dilakukan Mulai dari tersangka datang hingga tersangka melakukan aksinya membunuh korban" tambahnya.
Dalam rekontruksi ini tersangka memperagakan pukulan terhadap korban dengan menggunakan batang kayu kurang lebih 2 meter. Lantaran menerima tindak kekerasan, korban alami luka terbuka hingga akhirnya lemas dan meninggal dunia. 

Pelaku tidak sampai disitu saja lantaran nafsu tiba-tiba datang maka pelaku dengan nekat Memperkosa korban dalam keadaan meninggal dunia sebanyak 2 kali setelah itu pelaku meninggalkan korban dan pergi.
Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian langsung dicucinya bermaksud menghilangkan noda diduga bercak darah yang menempel dibaju tersebut.

Motif pelaku ini lantaran sakit hati dikarenakan sering di ejek / di bully di sekolahnya,

Dalam rekonstruksi ini, pelaku memperagakan reka adegan kurang lebih 5 adegan, pelaku mengakui dan berencana membunuh korban tersebut. " ujarnya,
Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak junto undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pengadilan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, " tutupnya AKP Setyo Bimo Anggoro.***

Rls