Rokan Hilir - Berdasarkan kutipan berita Media online dengan pemberitaan dengan judul berita "Kembali Lalai, Kebun Sawit PT Jatim Alami Kebakaran Lahan", menuai bermacam-macam penilaian.
Kebakaran yang terjadi selama dua hari itu, dari tanggal 9-10 Juli 2022 tepatnya di Afdeling 4 block D 07D dan block D 07E lahan kebun sawit PT Jatim. Atas kebakaran itu, pihak PT Jatim berupa keras untuk melakukan pemadaman.
“Sekitar lima hektar ada yang terbakar, tapi apinya sudah padam semua. Tinggal padamkan sisa asap yang masih ada,” ujar salah satu dari petugas pemadam kebakaran". dikutip dari Inforohil.com
Sebaliknya, Pihak Perusahaan Jatim Jaya Perkasa membantah bahwasanya hal yang diberitakan tersebut salah dan keliru terkait apa yang telah diberitakan dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan.
Rumaito Hasibuan Selaku Humas Perusahaan saat dikonfirmasi mengatakan,"Bahwa yang diberitakan adalah keliru". Tulisannya di WhatsApp (17/07/2022)
"Luas lahan bukan 5 Haktare, Bukan selama 2 hari namun hanya 4 jam saja serta Tidak ada unsur kesengajaan dan perusahaan tidak pernah melakukan pembakaran sengaja maupun tidak sengaja". Ucapnya bertolak belakang dengan Keterangan petugas Pemadaman Kebakaran
lanjutnya menjelaskan,"Terbakar bukan dibakar". Terangnya
Sementara itu, UA (39) salah seorang masyarakat Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan hilir harus mendekam di tahanan atas perbuatan (Karlahut) pada Senin (11/07/2022) dengan luas yang terbakar 800 meter persegi.
Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kejadian sama juga menimpa Wak Giran Petani uzur berusia (68) tahun warga jalan lintas Sinaboi - Dumai RT 001 RW 002 Kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan hilir, ia ditetapkan menjadi tersangka pada Jum'at (15/07/2022) dengan perbuatan yang sama dengan UA, dengan titik koordinat N 2°15’48” E . 101 °0’10”,9,8m,107° dengan jumlah yang terbakar lebih kurang 20 Rante atau 8.100 meter persegi.
Perusahaan Jatim Jaya Perkasa pernah memiliki rekam jejak buruk mengenai Karhutla Dimana Sebelumnya, PT JJP pernah terbukti merusak lingkungan. Perusahaan ini telah divonis bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan lahannya terbakar.
Sewaktu itu, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pernah menetapkan PT JJP sebagai tersangka, dimana 120 hektar lahannya di blok S dan T di Kecamatan Bangko Pusako dan Pekaitan, Rokan Hilir terbakar pada 17 Juni 2013 lalu.
Ketika Dalam persidangan, terdakwa PT JJP diwakili Direktur Halim Gozali. Sejak September 2016 sidang berlangsung dan majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir memvonis bersalah PT JJP pada 10 Juli 2017.
Tidak hanya itu, Majelis hakim Lukmanul Hakim, Rina Yose dan Crimson menghukum PT JJP membayar denda Rp 1 miliar karena, melanggar pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf a UU Nomor 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika denda tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk pemenuhan biaya denda.
Satu tahun sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir juga menghukum Kosman Vitoni Imanuel Siboro penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar pada Agustus 2015. Sebagai asisten kebun PT JJP, ia terbukti lalai menjalankan tugas dan menjaga areal kerjanya dari kebakaran.
Namun, Pengadilan Tinggi Pekanbaru justru menambah hukuman Kosman jadi 4 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar. Kosman terbukti bersalah dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Tak hanya itu, KLHK juga mengajukan gugatan perdata terhadap PT JJP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan akhirnya, PT JJP harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 7,1 miliar dan melakukan perbaikan lingkungan pada lahan terbakar dengan biaya sebesar Rp 22,2 miliar.
Rk