SIAK - Sempat Ditetapkan Sebgai Daftar Pencarian Orang (DPO) Ahkirnya Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Dayun beberapa waktu lalu berhasil di ringkus di Kabupaten Pelalawan oleh kepolisian Sektor Polres Siak.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Rahmat Wibowo Membenarkan Penangkapan Terhadap pelaku mengatakan kepada awak media Minggu (9/1).
Dijelaskan olehnya penangkapan pelaku mengatakan "Meski sempat kita tetapkan sebagai DPO, berkat kerja keras personil kita, akhirnya pelaku berhasil kita ringkus disalah satu rumah warga yang merupakan kerabatnya di Kabupaten Pelalawan, Jumat (7/1) lalu,kata Pentolan Akpol 2001 itu.
Saat penangkapan, pelaku tidak melalukan perlawanan, sehingga petugas di lapangan tidak mengalami kesulitan untuk mengamankan pelaku.
Akan tetapi, disana anggota terlebih dahulu memastikan keberadaan pelaku sejak beberapa hari sebelum dilakukannya jelang penangkapan.
"Kepada petugas, S mengakui semua perbuatan bejadnya yang telah mencabuli seorang bocah yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, sambung Gunar.
Selain itu, di hadapan polisi, pelaku S mengaku menyesal atas perbutannya yang telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya itu.
"Kendati demikian, apapun alasan nya, S harus mempertanggung jawabkan segala perbuatannya dimata hukum. Bak kata pepatah, “ Tangan mencincang bahu memikul “. Kata Gunar lagi.
Saat ini pelaku kini sudah berada di Mapolres Siak pelaku terancam dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun sudah menanti buat tersangka."***
Rls
Sumber : haluanriau.co,