JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali memeriksa saksi Salaku Direktur PT. Adi Mulya Agro Lestari pada Kasus Perkara suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
Pemeriksaan saksi kasus Korupsi Suap Perpanjangan Izin HGU Perkebunan sawit di kabupaten kuantan Singingi yang melibatkan tersangka AP yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan di Gedung merah putih.
"Hari ini Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih adapun Saksi yang diperiksa kali ini merupakan Direktur PT. Adi Mulya Agro Lestari,” ungkapnya Plt. Jubir KPK Ali Fikri kepada Riauintegritas.com melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (11/2/2022).
Dikatakan Ali Fikri untuk diketahui, Kasus Tindakan Pidana korupsi ini terungkap saat AP yang saat itu menjabat Bupati Kabupaten Kuantan Singingi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT. Adi Mulya Agro Lestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Tersangka AP juga sempat mengajukan gugatan Praperadilan ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada gugatan tersebut hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif AP.
Pasca putusan praperadilan tersebut, Ali Fikri mengatakan bahwa akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Plt. Juru Bicara KPK ini.
