PINGGIR - Satuan Opsnal Polsek Pinggir Kambali Berhasil Menggagalkan peredaran narkoba Bersama Dua orang diduga tersangka berhasil diamankan Jln. Dusun Air Hitam Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Kamis tanggal 21 Mei 2026, sekira pukul 11.00 Wib.
Tersangka Berinisial (JG) dan (IH) Alias Mandra dimanakan bersama barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 15,39 gram. 2 (dua) bh alat hisap/ bong. 1 (satu) bungkus plastik bening. 1 (satu) bh Gunting. 3 (lima) unit HP android merk Realme, OPPO, Samsung dan 1 (satu) hp samsung lipat. Dan uang diduga hasil penjualan narkotika Rp 2.070.000,-(dua juta tujuh puluh ribu rupiah)
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Membenarkan prihal pengungpan peredaran narkoba dengan dua orang tersangka tersebut,
Dia menjelaskan Kronologis penangkapan terjadi pada Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib, tim opsnal Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Dusun Air Hitam Desa Semunai marak terjadi transaksi Narkoba,
Selanjutnya tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 10.30 Wib tim opsnal melihat ada beberapa sepeda motor keluar masuk aeral kebun sawit sehingga tim opsnal segera melakukan pengecekan dan sekira pukul 11.00 Wib tim opsnal mencurigai 2 orang yang sedang duduk dipondok ladang lalu segera mengamankannya kedua orang yang di curigai tersebut,
Kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan alat hisap (bong), taperwer yang didalamnya berisi sabu ± 15,39 gram, plastik bening, uang hasil penjualan sabu Rp 2.070.000,-(dua juta tujuh puluh ribu rupiah), 3 unit Hp Android merk realmi, oppo, samsung dan 1 unit HP samsung lipat.
Saat Kedua pelaku diinterogasi mengakui bernama JAMES GULTOM dan INDRA HALIM Als MANDRA, dan mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah milik JAMES GULTOM dan narkotika tersebut didapatnya dari LOIS (DPO)
Saat ini ke 2 (dua) orang pelaku berserta barang bukti yang sudah diamankan di Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Setelah di lakukan Tes Urine hasilnya ke dua Tersangka Positif menggunakan metamfetamin (+)
Akibat perbuatan tersangka Pasal Yang Disangkakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.,"*(Ar)
PINGGIR - Satuan Opsnal Polsek Pinggir Kambali Berhasil Menggagalkan peredaran narkoba Bersama Dua orang diduga tersangka berhasil diamankan Jln. Dusun Air Hitam Desa Semunai Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Kamis tanggal 21 Mei 2026, sekira pukul 11.00 Wib.
Tersangka Berinisial (JG) dan (IH) Alias Mandra dimanakan bersama barang bukti berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 15,39 gram. 2 (dua) bh alat hisap/ bong. 1 (satu) bungkus plastik bening. 1 (satu) bh Gunting. 3 (lima) unit HP android merk Realme, OPPO, Samsung dan 1 (satu) hp samsung lipat. Dan uang diduga hasil penjualan narkotika Rp 2.070.000,-(dua juta tujuh puluh ribu rupiah)
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Membenarkan prihal pengungpan peredaran narkoba dengan dua orang tersangka tersebut,
Dia menjelaskan Kronologis penangkapan terjadi pada Pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib, tim opsnal Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Dusun Air Hitam Desa Semunai marak terjadi transaksi Narkoba,
Selanjutnya tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 10.30 Wib tim opsnal melihat ada beberapa sepeda motor keluar masuk aeral kebun sawit sehingga tim opsnal segera melakukan pengecekan dan sekira pukul 11.00 Wib tim opsnal mencurigai 2 orang yang sedang duduk dipondok ladang lalu segera mengamankannya kedua orang yang di curigai tersebut,
Kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan alat hisap (bong), taperwer yang didalamnya berisi sabu ± 15,39 gram, plastik bening, uang hasil penjualan sabu Rp 2.070.000,-(dua juta tujuh puluh ribu rupiah), 3 unit Hp Android merk realmi, oppo, samsung dan 1 unit HP samsung lipat.
Saat Kedua pelaku diinterogasi mengakui bernama JAMES GULTOM dan INDRA HALIM Als MANDRA, dan mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah milik JAMES GULTOM dan narkotika tersebut didapatnya dari LOIS (DPO)
Saat ini ke 2 (dua) orang pelaku berserta barang bukti yang sudah diamankan di Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Setelah di lakukan Tes Urine hasilnya ke dua Tersangka Positif menggunakan metamfetamin (+)
Akibat perbuatan tersangka Pasal Yang Disangkakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.,"*(Ar)
