Notification

×

Perkebunan Sawit di Raja Bejamu Diduga Serobot Zona Hijau, DPD TOPAN RI Desak Penindakan Tegas

| Agustus 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-03T09:38:29Z
ROKAN HILIR – Keberadaan ratusan hektare lahan perkebunan sawit di Jalan Sekolah, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi sorotan tajam publik. Lahan yang diduga kuat masuk dalam kawasan zona hijau itu kini menuai kritik keras dari lembaga pengawasan lingkungan dan warga setempat.

Zona hijau yang semestinya diperuntukkan bagi ruang terbuka, konservasi alam, serta area non-budidaya, justru dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan intensif. Praktik ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hasil penelusuran redaksi mengungkap bahwa lahan tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha Tionghoa asal Medan, Sumatera Utara, bernama Toni. Dari total luas sekitar 275 hektare, sebanyak 120 hektare telah dalam tahap produksi, sementara sisanya masih dalam proses penanaman. Lebih mengkhawatirkan lagi, lahan tersebut diduga tidak memiliki Izin Usaha Budidaya (IUB) Perkebunan.

Menyikapi temuan ini, Dewan Pimpinan Daerah Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DPD TOPAN RI) Kabupaten Rokan Hilir angkat bicara. Lembaga yang selama ini dikenal vokal terhadap isu-isu lingkungan mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Kami minta Pemkab Rokan Hilir melalui OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, dan BPN meninjau langsung ke lokasi. Jika benar lahan tersebut berada di zona hijau dan tidak memiliki izin yang sah, maka harus segera disegel dan diproses secara hukum,” tegas Ketua DPD TOPAN RI kepada wartawan.

Sejumlah warga turut mengungkapkan keresahan mereka. Mereka khawatir aktivitas perkebunan yang diduga ilegal tersebut dapat menimbulkan dampak ekologis jangka panjang, terutama terhadap sistem drainase dan keseimbangan ekosistem pesisir.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik perkebunan belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, otoritas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir belum mengeluarkan pernyataan mengenai legalitas lahan yang dipersoalkan.(RK)