ROKAN HILIR – Dewan Pimpinan Daerah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (DPD FABEM) Kabupaten Rokan Hilir mengingatkan seluruh penghulu untuk tidak bermain-main dengan dana desa, khususnya dalam pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang wajib dijalankan melalui Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKep), sesuai amanat Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025.
Sekretaris DPD FABEM Rokan Hilir, Khairul, S.Kom, menegaskan bahwa pengelolaan Program Ketapang harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan, lemahnya pengawasan bisa membuka celah penyimpangan.
“Kami mengingatkan seluruh penghulu agar tidak menjadikan dana desa dan program Ketapang sebagai ladang korupsi. Program ini ditujukan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya segelintir elite,” tegas Khairul, Minggu (3/8/2025).
Khairul juga menyoroti potensi konflik kepentingan apabila BUMKep hanya berfungsi secara administratif tanpa kegiatan usaha yang nyata dan produktif di lapangan.
“BUMKep harus dikelola secara profesional. Tidak boleh hanya menjadi simbol di atas kertas. Kami mendorong inspektorat, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas desa untuk aktif memantau pelaksanaan program ini,” lanjutnya.
Lebih jauh, DPD FABEM menekankan perlunya evaluasi terhadap kinerja para Direktur BUMKep di Rokan Hilir. Menurut Khairul, sejauh ini belum terlihat kontribusi nyata BUMKep terhadap pembangunan ekonomi desa.
“Kami menilai sejumlah program BUMKep yang dibiayai dana desa belum menunjukkan dampak signifikan. Jangan sampai BUMKep justru menjadi beban dan ruang baru bagi praktik penyimpangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para direktur agar tidak mengulangi kesalahan serupa di masa lalu. Penyalahgunaan kewenangan, kata dia, hanya akan merugikan keuangan negara dan memperbesar ketidakpercayaan publik.
“Jangan sampai uang negara raib tanpa kejelasan. Ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan berlapis, DPD FABEM juga mendorong peran aktif Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) dan masyarakat dalam mengawal setiap rupiah dana desa yang dikelola.
“Pengawasan harus dimulai dari BPKep hingga masyarakat. Jangan biarkan uang negara dikelola tanpa kontrol. Masyarakat berhak tahu, mengawasi, dan bersuara,” tambah Khairul.
Program Ketapang merupakan inisiatif nasional untuk memperkuat ketahanan pangan melalui pembangunan ekonomi desa. Namun implementasinya di sejumlah daerah, termasuk Rokan Hilir, dinilai masih minim dampak karena lemahnya tata kelola dan kontrol di lapangan.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan pemberantasan penyimpangan, DPD FABEM membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui indikasi penyelewengan dana desa atau program Ketapang.
“Kami siap menerima dan mengawal setiap laporan masyarakat. DPD FABEM tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan rakyat,” pungkasnya.(RK)