Notification

×

Judi Berkedok "Batu Goncang" di Bagansiapiapi Jadi Sorotan Publik

| September 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-03T11:29:31Z
ROKAN HILIR – Aktivitas permainan yang diduga kuat sebagai judi berkedok Batu Goncang di Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, semakin menuai sorotan luas dari masyarakat dan kalangan pemerhati sosial.

Permainan tersebut digelar hampir setiap malam di salah satu kafe ternama di Bagansiapiapi, dimulai usai salat Isya hingga larut malam. Suasana semakin meriah dengan iringan musik serta pemandu acara yang lihai membakar semangat penonton sembari mengiming-imingi hadiah menarik.

Modus permainan pun terbilang rapi. Setiap kupon dijual bersamaan dengan sebungkus kopi sachet. Harganya bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung pada jenis hadiah yang ditawarkan.

Awalnya, banyak pengunjung datang hanya untuk menikmati makanan dan minuman. Namun atmosfer permainan membuat sebagian dari mereka tergoda untuk ikut membeli kupon. Hadiah yang ditawarkan cukup menggiurkan, mulai dari kipas angin, dispenser, magic com, hingga berbagai barang elektronik lainnya. Menariknya, semakin larut malam, semakin besar pula hadiah yang dipajang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik hiburan berbalut perjudian ini diduga mampu meraup omzet hingga ratusan juta rupiah setiap periodenya. Meski lokasi memiliki izin usaha kafe dan hiburan musik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), izin khusus untuk permainan Batu Goncang disebut-sebut tidak pernah dikeluarkan.

Fenomena ini memicu keprihatinan publik. Pasalnya, aktivitas perjudian jelas dilarang oleh undang-undang dan berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ditegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa setiap orang yang ikut serta dalam perjudian juga dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Ketua Dewan Pengurus Daerah LSM TOPAN RI Rokan Hilir, Hari Yusaf Purnomo, ikut angkat bicara soal fenomena tersebut.

“Kami khawatir dampak sosialnya. Anak muda bisa terbawa arus, apalagi kalau judi ini terus dibiarkan berkedok hiburan. Harus ada tindakan tegas dari aparat,” ujarnya kepada wartawan.



Namun saat dikonfirmasi terkait aktivitas ini, Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal, tidak memberikan keterangan resmi. Bahkan, upaya konfirmasi lebih lanjut melalui pesan WhatsApp wartawan diduga justru diblokir oleh yang bersangkutan.

Sikap bungkam aparat ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik, mengingat polisi seharusnya berada di garda terdepan dalam penegakan hukum serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian bersama instansi terkait masih diharapkan untuk melakukan pemantauan sekaligus mengambil langkah tegas terhadap aktivitas Batu Goncang yang diduga berkedok perjudian tersebut.**(Drc)