JAKARTA - Sakit hati karena kerap kali disindir pengangguran Seorang pemuda inisial FO (33) menikam ayah tirinya bernama Cecep Riyana (57) nyaris tewas denga 11 luka tusukan di tubuh korban,
Dikatakan Gidion lebih lanjut korban tewas akibat luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.
"Ada 11 tusukan pada badan bagian depan dari dada sampai dengan perut. Kemudian, tersangka dapat dilakukan penangkapan 1x24 jam dilakukan pengejaran dan penangkapan," tutur Gidion.
FO sempat mengelabui polisi saat ditangkap setelah membunuh ayah tirinya, Cecep Riyana (57). FO sempat berpura-pura gila agar lepas dari hukuman.
"Pelaku mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum," kata Gidion.
Namun setelah polisi melakukan pemeriksaan, FO dinyatakan tidak mengalami masalah gangguan kejiwaan. FO dinyatakan sehat secara kejiwaan dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tapi dari pemeriksaan forensik, dari psikologi forensik dinyatakan yang bersangkutan cakap hukum dan mempunyai kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," ujar Gidion.
Gidion juga menegaskan jika kondisi FO saat ini normal. FO diproses hukum atas perbuatannya itu."tegas Gidion.
Akibat perbuatan nya tersangka FO berhasil ringkus oleh satuan polres Metro Jakarta Utara di Penjaringan, Jakarta Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya,
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan Meungkapkan tersangka inisial FO berhasil ditangkap dalam 1x24 jam setelah kejadian.
Kini FO ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan ayah tirinya sendiri lataran sakit hati, kata Kombes Gidion dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Dikatakan Gidion lebih lanjut korban tewas akibat luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.
"Ada 11 tusukan pada badan bagian depan dari dada sampai dengan perut. Kemudian, tersangka dapat dilakukan penangkapan 1x24 jam dilakukan pengejaran dan penangkapan," tutur Gidion.
FO sempat mengelabui polisi saat ditangkap setelah membunuh ayah tirinya, Cecep Riyana (57). FO sempat berpura-pura gila agar lepas dari hukuman.
"Pelaku mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum," kata Gidion.
Namun setelah polisi melakukan pemeriksaan, FO dinyatakan tidak mengalami masalah gangguan kejiwaan. FO dinyatakan sehat secara kejiwaan dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tapi dari pemeriksaan forensik, dari psikologi forensik dinyatakan yang bersangkutan cakap hukum dan mempunyai kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," ujar Gidion.
Gidion juga menegaskan jika kondisi FO saat ini normal. FO diproses hukum atas perbuatannya itu."tegas Gidion.
Perwakilan Jakarta : Fathan
Rls
