Notification

×

Polsek Mandau Rilis Pres Pengungkapan Ritual Pengobatan Di mandau

| Juli 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-04T04:39:41Z
MANDAU _ Dasar suami kejam,, kata kata itu sangat cocok di lontarkan kepada Rr 28 tahun yang tega merelakan istrinya di gagahi seorang lelaki An,Zm 42 tahun yang mengaku sebagai Guru Spiritual.

Sungguh malang dan sejarah pahit dalam hidup St 20 tahun, Akibat  kebodohan Rr yang tak lain adalah suaminya sendiri, yang ikut serta memuluskan kan niat Zm sang guru spiritual untuk mengusir setan dan santet dari dalam tubuhnya St dengan cara dimandikan taubat dan bersetubuh dengannya.

Akibat dari kejadian tersebut, kedua tersangka Rr dan Zm akan merasakan dinginnya jeruji besi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Berdasarkan laporan dari korban dan keluarga, Polsek Mandau Berhasil mengungkap  dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Zm.

Tindakan perbuatan asusila yang dilakukan tersangka Zm terhadap korban St sebanyak tiga kali itu di rumahnya  di jalan jawa kelurahan gajah sakti kecamatan mandau kabupaten bengkalis. Ujar Kapolres Bengkalis melalui Wakapolres Kompol Anton didampingi Kapolsek Mandau Kompol Primadona dan Kasatreskrim AKP. Yohn Mabel serta Kanitreskrim Iptu. Itsanudin Harahap saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Mandau pada hari kamis 03 juli 2025.

Tersangka Zm dan Rr sudah di amankan, dan kasus ini akan trus kita kembangkan, kata Kompol Anton.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona Dalam keterangannya mengatakan, Modus tersangka untuk memuluskan niatnya menyetubuhi korban adalah dengan melakukan ritual untuk menghilangkan guna guna atau santet  yang ada di dalam tubuh St dengan cara mandi Taubat tanpa busana dan bersetubuh dengannya, Pungkasnya.

Dari keterangan (St) korban, Lanjut Kompol Primadona, Pada hari jumat tanggal 6 Juni 2025 sekitar pukul 14 titik 00 WIB, tersangka (Rr)  mengajak korban istrinya ke rumah tersangka Zm, yang disebut sebagai Tuan Guru Spiritual.

Korban mengira ajakan Rr kerumah Tuan Guru itu hanya sekedar silaturahmi, sehingga korban meng' iakan ajakan suaminya.

Namun karna hari sudah malam, korbanpun mengajak suaminya pulang, Namun entah apa yang merasuki hati Rr malah mengatakan Kita menginap disini saja.

Sebagai istri, St pun menuruti ajakan Rr.

Hingga pada tanggal 8 Juni 2025 St dan Rr tidak pulang, dan selama dirumah Zm, St dan Rr banyak belajar tentang ilmu agama serta mengikuti ritual menambah mental, membuka mata batin, bahkan belajar transfer energi gaib, begitulah rutinitas yang dilakukan tersangka  Zm selama di rumahnya, terangnya.

Selama mengikuti ritual tersebut Rr keluhkan kalau (Dia red ) kurang bergairah dan sangat lelah apabila melakukan hubungan suami istri dengan St.

Mendengar keluhan tersebut, manjadi kesempatan baik bagi Zm untuk melakukan aksi bejatnya.

Pada hari itu juga Zm mengatakan dan menyakinkan Rr, sebenarnya istrimu bukan istrimu dia bukan istrimu , di dalam dirinya ada setan dan banyak santet dalam tubuhnya ujar Zm.

Mendengar itu Rr pun bertanya, Bagaimana cara mengobatinya Tuan guru,  Untuk menghilangkan santet dan guna guna itu, istrimu harus melakukan ritual mandi taubat dan bersetubuh dengan saya maka segala santet dan virus yang ada di dalam tubuh istrimu akan hilang.katanya lagi.


Mendengar hal itu St pun kaget, dalam hatinya menolak,  Mengapa harus seperti itu Tuan Guru kata St.

Entah setan apa yang ada di hati Rr,  ikuti saja supaya kamu sembuh pinta Rr yang berusaha meyakinkan St (istrinya red) namun korban tetap menolak.

Penolakan yang dilakukan oleh St bukan persoalan besar bagi Zm, karna Zm punya seribu cara supaya St bisa jatuh dalam pelukannya.


Kemudian pada hari jumat tanggal 20 Juni 2025, tersangka Zm mendatangi St dan berkata,  Kamu itu sakit, banyak santet dalam tubuhmu, banyak guna-guna di dalam dirimu,  jadi untuk menyembuhkan penyakit itu kamu harus bersetubuh dengan saya.

Lagi lagi korban menolak ajakan si TUAN GURU spiritual, dan berkata,  masa harus seperti itu Tuan Guru, ujar korban.

Berulang ulang kali kata kata itu dilontarkan dengan nada pelan dan perlahan kepada St, Kamu adalah Khodijah, kamu sudah menjadi istriku sampai langit ketujuh, Kamu itu sudah menikah secara batin dengan saya  disaksikan Allah dan seluruh alam kata tersangka untuk menyakinkan korban.

Beberapa kali ajakan Zm untuk melakukan ritual mandi taubat tanpa busana di tolak oleh St.

Kemudian Zm memanggil Rr dan memberitahu bahwa istrinya menolak mengikuti ritual mandi taubat, kemudian Rr masuk kedalam kamar lalu satu per satu Dia membuka pakaiannya, sambil menangis St pun mengikuti ritual mandi taubat tersebut.

Dengan tidak ada rasa bersalah Rr menyaksikan dihadapannya, Zm melakukan ritual mandi tobat tanpa busana dan bersetubuh dengan St..

Ke' esokan harinya Zm kembali mendatangi St yang saat itu sedang berada duduk diruang tengah, Saat itu korban dibawah alam sadar serasa disugesti, antara sadar dan tidak sadar Zm menarik tangan korban dan membawanya masuk ke dalam kamar dan kembali menyetubuhi St.

Begitulah Dilakukan oleh Zm kepada St hingga tiga kali di hari yang berada yaitu pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB,  kedua pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB, ketiga pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB,” tegasnya.

Usai melampiaskan hasratnya, tersangka melarang korban menggunakan handphone, berbicara atau berkomunikasi dengan Rr (suaminya red) dan tidak boleh saling berdekatan apalagi melakukan hubungan suami istri.

Tersangka juga mengatakan kepada Rr kalau penyakit St (istrinya red) sudah diangkat.

Penyakit istrimu sudah saya angkat, banyak pedang di perutnya ada cacing berduri banyak binatang di dalam diri istrimu dan di kepala istrimu ada Kris.ujar Zm.

Berjalan seiring waktu, karna sudah terlalu lama, keluarga merasa curiga Handphone St pun tidak dapat dihubungi

Pada hari senin tanggal 23 juni 2025, keluarga memutuskan mendatangi rumah Zm untuk membawa St pulang.

Sesampainya di rumah Zm,  St terlihat diam tidak banyak cerita, keluarga pun mulai menaruh curiga, karna ga seperti biasanya.

Saat itu Rr menolak St dibawa pulang, dengan alasan pengobatan belum selesai, namun keluarga tetap memaksa, St harus dibawa  pulang melihat kondisinya sedang tidak baik dan tidak seperti biasanya.

Karna keluarga memaksa, Zm pun  mengizinkannya.

Sesampainya  di rumah St pun menangis dan menceritakan semua yang dialaminya selama dirumah Zm.

Atas kejadian tersebut St didampingi keluarga  melaporkan perkara tersebut ke Polsek Mandau dengan Nomor : LP/191/VI/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

Berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan peristiwa tindak pidana kekerasan seksual dan Berdasarkan informasi yang didapat dari pelapor dan para saksi saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya sehingga pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2005 melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Zm dan Rr sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kepada ke dua tersangka  diterapkan Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan atau huruf (e) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman kepada kedua tersangka 12 tahun penjara 


Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk trus melakukan penegakan hukum secara cepat tegas personal serta tuntas

Dan apabila ditambah kannya, ada temuan atau permasalahan di tengah tengah masyarakat silakan datang ke kepolisian terdekat dalam hal ini  Polsek Mandau, Insya Allah tidak ada laporan yang tidak kita lanjuti, semuanya kita proses.

Untuk aduan masyarakat  bisa japri ke Kapolsek, bisa ke pak Waka Polres, pasti kami respon, semua perkara Alhamdulillah dapat kita selesaikan tentunya dengan kerjasama Unit Reskrim Polsek Mandau dan Satreskrim Polres Bengkalis,  Itu komitmen kami bersama dari Polres Bengkalis, Pungkasnya***(rls)