BENGKALIS - Seorang pria berinisial MI (48) penjual emas palsu di ringkus pihak kepolisian setelah menerima laporan dari seorang korban yang merasa tertipu setelah membeli emas dari korban dan melaporkan nya ke pihak kepolisan polres Bengkalis,
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, mengatakan pelaku ditangkap saat menjual emas palsu di Toko Mas Samudera di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (29/7/2025).
"Pelaku MI menjual perhiasan palsu berbahan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni," kata Anom melalu pesan wasttsap Rabu (30/5/2025).
Di jelaskan oleh Anom atas perbuatan pelaku dalam kasus ini banyak nelayan, petani, dan buruh sawit yang menjadi korban. "Para korban membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan, tapi yang mereka terima justru emas palsu," ungkap Anom.
Terungkap nya kasus ini berawal dari laporan seorang korban bernama Andela Saputri (27). Korban membeli sebuah gelang di toko pelaku seharga Rp 4 juta. Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas. Merasa ditipu, korban melaporkan ke Polres Bengkalis.
"Berdasarkan laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke toko pelaku," kata Anom.
Dari toko pelaku, sebut dia, petugas menyita ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram. Ada pun jenis emas palsu yang dijual, seperti gelang, kalung, cincin, liontin, hingga anting. Barang bukti lainnya adalah cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan sejumlah uang tunai.
"Berdasarkan keterangan pelaku mengaku melakukannya sendiri. Modusnya adalah mencampur logam perak dan disepuh agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat," ungkap Anom.
Pelaku juga mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021. Sejauh ini, sebut Anom, sudah ada empat orang korban yang melapor ke polisi.
"Korban kemungkinan lebih banyak. Bagi masyarakat yang merasa jadi korban, diharapkan melaporkan ke polisi terdekat," tambah Anom.
Pelaku MI saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis. Ia dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 378 KUHP, tentang pemalsuan dan penipuan. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.*(Rmi)