-->

Notification

×

Polsek Sinaboi Ciduk satu dari empat Kawanan Begal di Sungai nyamuk

| Juli 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-30T20:38:40Z
Sinaboi - Satu Dari Empat kawanan begal yang beroperasi di Jalan Poros Sungai Nyamuk - Serusa Mati Kepenghuluan Sungai Nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Berhasil di ciduk Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rohil. Sabtu Pagi (30/07/2022) Pukul 10.00 WIB
Kawanan Begal, bernama Randi Prayogi (20) di ciduk dirumahnya beralamat Gang Usaha Tani 1 Serusa RT 005//RW 002 Kepenghuluan Sungai nyamuk Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Karena turut serta bersama dengan tiga rekannya melakukan perampasan dengan kekerasan sebuah Handphone milik korbannya bernama Hamdani Sahputra alias Putra (17) warga Jalan Poros Bagan Tanjung Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Rabu malam  (27/07/2022)  sekitar Pukul 22.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Dan Penerimaan Laporan Polisi dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan diwilayah hukum Polsek Sinaboi.

"Ya, benar. Jadi kronologinya begini," Pelapor dan saksi-saksi yaitu saudara, Ilal (18), Wira (18) dan Suriwan (19) dengan menggunakan sepeda motor melintas di TKP, saat diperjalanan pulang tiba-tiba pelapor dan saksi di hadang oleh Para Pelaku yang juga menggunakan sepeda Motor yang tidak pelapor kenal sebanyak kurang lebih Empat orang laki-laki.

Setelah sepeda motor pelapor berhenti, salah satu laki-laki yang tidak pelapor kenal langsung mengancam pelapor dan meminta uang kepada pelapor. Di karenakan pelapor tidak memberikan uang kepada pelaku, lalu pelaku merogoh kantong celana pelapor sambil memukul pelapor beberapa kali dibagian kepala dan mengambil satu Unit Handphone merk Vivo Warna Biru milik pelapor.

Selanjutnya para pelaku pergi meninggal kan Pelapor atau Korban dan para saksi. Atas kejadian tersebut Korban Mengalami rasa sakit di bagian kepala dan kerugian materiil sekira ± Rp 2.000.000,- Dan Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi.," Jelas AKP Juliandi kepada wartawan 

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapat Informasi bahwa salah satu Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut bernama Saudara Randi Prayogi dan keberadaan Pelaku diketahui sedang berada dirumahnya.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penangkapan terhadap Pelaku, Saat dihadapkan kepada Korban memang benar saudara Randi Prayogi adalah salah satu Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut. Saat di introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama saudara (A), saudara (J), dan saudara (R). ( Dalam Lidik ). Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres lagi.

Barang bukti untuk perkara ini  1  Unit Sepeda motor Jenis Honda merk Beat street warna hitam dengan Nopol BM 6332 PE, 1 Unit sepeda motor Jenis Honda merk scoopy warna cream dengan Nopol BK 4168 MAR, dan Visum Et Revertum. Dan tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 K.U.H.Pidana," imbuhnya.

RD