ROHIL - Pria berinisial JS alias Jon (26) warga Dusun Bangun Rejo, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi usai digrebek Sat Narkoba Polres Rokan Hilir disalah satu kamar hotel di daerah Balam KM. 39, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil.
Saat penangkapan tersangka pihak kepolisian juga berhasil menyita Barang Bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat Gram, 1 buah alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah kaleng rokok surya,
Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Ahad (19/12/2021). Membenarkan terkait penangkapan tersebut menyelaskan Kronologisnya penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Bulu Pagar Balam Sempurna KM. 39 akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Dikatakan Juliandi. Berdasarkan informasi itu Kasat Narkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko SH. MH lansung memerintahkan Tim Opsnal untuk penyelidikan guna memastikan informasi masyarakat itu.
Setelah dilakukan penyelidikan Dugan itu tentang adanya dugaan transaksi narkotika di TKP. pada Jumat (17/12/2021) sekira pukul 23.30 Wib, tim opsnal lansung bergerang menuju lokasi tersebut untuk melakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel tersebut, dan disaat itulah tersangka bersama BB berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari pengakuan tersangka mengatakan barang bukti tersebut adalah milik temannya berinisial JK dan EK yang sudah lebih dulu keluar pergi dari hotel tersebut.
Sebelum kedua Temat tersangka pergi keluar hotel. Tersangka mengaku sempat bersama bersama-sama temanya memakai mengunakan sbau itu dengan tersangka,ungkapnya
"Atas perbuatannya tersebut, Tersangka bersama barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Rohil guna proses lebih lanjut," pungkas AKP. Juliandi.'***
Rls